Juknis BOS 2019 sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Berikut akan Admin bagikan secara lengkap file Petunjuk Teknis terbaru dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Juknis terbaru ini hadir untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler.
BOS tahun 2019
Petunjuk teknis BOS Reguler Tahun 2019 merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler. BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Satuan biaya yang di terima untuk jenjang SD SMP SMA SMK SDLB SMPLB SMALB dan SLB sesuai Juknis BOS Reguler 2019

  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  3. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  4. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
  5. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Itulah yang dapat Admin informasikan sekilas isi dari petunjuk teknis tersebut, selengkap mengenai isi dari juknis tersebut, dapat Bapak dan Ibu download / unduh pada link dibawah ini:

Hadirnya file ini Admin harapkan dapat memberikan informasi bagi Anda dalam mengetahui isi dari Pemendikbud mengenai BOS terbaru di tahun 2019.

Related Posts :

0 Response to "Juknis BOS 2019 sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019"

Posting Komentar